Perspektiflampung.com-Dewan Pimpinan Daerah Gema Masyarakat Lokal (DPD GML) Kota Metro, mendaftarkan keberadaannya pada Kantor Kesbangpol setempat, Rabu (10/7).
Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi mengatakan, Sebagai warga negara yang tergabung dalam ormas GML pihaknya akan melakukan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, yaitu mendaftarkan ke Kantor Kesbangpol Kota Metro.
Ia meneruskan, setelah mengantongi legalitas ormas dari Kantor Kesbangpol, pihakna akan melaksanakan program kerja lembaga yang sudah direncanakan, di antaranya melakukan kontrol sosial dan monitoring terhadap kebijakan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 28 ayat (2) serta UU nomor 28 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat, serta PP nomor 68 tahun 1999. “Kami akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, mulai dari anggaran, pembangunan, sosial politik, ekonomi dan lainnya, guna terciptanya pemerintahan yang Good Government,” tegasnya
Terkait berkas pendaftaran Ormas GML Kota Metro, Kepala Kantor Kesbangpol Nur Elman melalui Kasi Sosbud Anastasia Widarini meminta, pengurus untuk melengkapi berkas, mulai dari dokumen akta pendirian, pengesahan dari Kemenkum dan HAM, struktur kepengurusan, serta sejumlah persyaratan lain. “Dokumen tersebut, selanjutnya akan diverifikasi,” kata Anastasia.
Ia juga menyebutkan, Kantor Kesbangpol Kota Metro mencatat, hingga kini terdapat 50 organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bumi sai Wawai, yang mengantongi Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO). “Saat ini, ada sekitar 50 ormas yang terdata dan memiliki SKKO,” ungkapnya. (*)





