Rabu, Desember 4, 2024
Beranda OPINI Ketua KPU Lamtim: Zaiful - Wahyudi Hanya Konsultasi Bukan Mendaftar

Ketua KPU Lamtim: Zaiful – Wahyudi Hanya Konsultasi Bukan Mendaftar

Perspektiflampung – Zaiful Bokhari dan Wahyudi datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk berkonsultasi dengan komisioner KPU Lampung Timur (Lamtim) perihal syarat pencalonan sebagai Bakal calon Bupati atau Wakil Calon Bupati Lamtim, jumat (30/08/24).
Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan Zaiful Bokhari bersama Wahyudi yang di wakili oleh kakak kandungnya Hi.Badri, hanya sebatas konsultasi karena keduanya mendapat dukungan Partai non parlemen yakni partai Gelora, yang hanya mendapatkan 1.3 persen dalam pemilu 2024 kemarin.
” Jadi kunjungan mereka hanya untuk konsultasi saja, bukan untuk mendaftar,”jelas ketua KPU.
Diketahui Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU 8/2024, pasal itu berbunyi demikian:
“Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
Selain itu aturan tegas juga dibuat dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 serta ketentuan pasal 43 UU nomor 1 tahun 2015 ayat 1 berbunyi, parpol atau gabungan parpol dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau kabupaten kota.(*/tim/wyn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments