Perspektiflampung.com-Pemerintah Kota Metro memastikan peniadaan pesta pernikahan dan sejenisnya. Itu selaras dengan Instruksi Walikota Metro, nomor 6 tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, yang juga Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Covid-19, drg Erla Andrianti mengatakan, Pemkot Metro masih meniadakan penyelenggaraan pesta pernikahan dan sejenisnya. Hal itu sesuai dengan Instruksi Walikota Metro, nomor 6/INS/LL-01/2021, tentang PPKM Berbasis Mikro. “Pesta masih tidak boleh, karena Kota Metro masih zona oranye,
sesuai instruksi Walikota Metro nomor 6, sampai dengan tanggal 31 Mei 2021,” kata Erla Andrianti, Jumat (21/05/2021).
Dalam Instruksi Walikota Metro nomor 6 tahun 2021 pada point ke-13 huruf j disebutkan, membatasi resepsi pernikahan atau sejenisnya yang berpotensi kerumunan dan hanya memperbolehkan akad nikah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, berdasarkan data pantauan covid-19 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Metro, pada tanggal 20 Mei 2021, pukul.15.41 WIB, jumlah kasus positif covid-19 mencapai 999 kasus, dengan rincian kasus baru 2, kasus lama 74, selesai isolasi 875, dan kematian 48 kasus. (ga)





