Perspektiflampung.com – Kota Metro berstatus zona merah Covid-19. Dinas Kesehatan Kota Metro mengklaim, status tersebut, dampak dari kasus yang meningkat dengan tingkat kesembuhan yang rendah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Erla Andrianti menjelaskan, perubahan zonasi dari orenge ke merah tersebut ditentukan oleh pusat dan pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut, Selasa (15/06/2021) pagi. “Zonasi itu yang menentukan pemerintah pusat. Saya mendapatkan informasi zonasi juga baru tadi pagi dari grup WA provinsi, dan sudah saya share kepada satgas dan nanti malam akan kami rapatkan,” kata Erla Andrianti.
Ia menyebutkan, status zona merah Covid-19 yang diterima Kota Metro merupakan dampak dari kasus yang meningkat dengan tingkat kesembuhan yang rendah. “Zona merah itu, kita dinilai secara epidemiologis, secara penanganan, ada tiga kriteria yang menyatakan zona merah. Antara lain, indikator yang paling penting adalah masalah angka kasus yang tinggi terus, kemudian angka kesembuhan rendah, angka kematian tinggi, kemudian angka bor rumah sakit tinggi juga. Jadi, itu indikator yang menyatakan Kota Metro zona merah,” ucapnya.
Pada bagian lain, ia juga menyatakan, kluster keluarga merupakan salah satu kasus penyebaran covid-19 terbesar di Kota Metro. Karenanya, ia meminta agar penerapan PPKM Mikro perlu ditingkatkan. “PPKM Mikro membantu dengan adanya isolasi-isolasi di tiap kelurahan. Tentunya ini membantu untuk pencegahan, penanganan tingkat RT kemudain pendukung. Sosialisasi di tingkat kelurahan tidak kurang tapi perlu ditingkatkan lagi kaitan dengan kluster keluarga,” pungkasnya. (ga)