Minggu, Mei 19, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Tim Kuasa Hukum Farida Tuding ada Kriminalisasi terhadap Kliennya

Tim Kuasa Hukum Farida Tuding ada Kriminalisasi terhadap Kliennya

Perspektiflampung.com-Kuasa Hukum Farida, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Metro mengklaim, penangkapan dan penahanan kliennya, merupakan bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter. Sebab, selama ini kliennya bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dalam pemeriksaan.

Hal itu, ditegaskan oleh Tim Kuasa Hukum Farida, dari Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Eni Mardiyantari, S.H., dan Rekan, yang terdiri dari Eni Mardiyantari, Hanafi Sampurna, dan Hi Arpan, dalam konferensi pers, Kamis (25/01/2024).

       Dalam keterangannya, Hanafi Sampurna menerangkan, pihaknya menyayangkan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada kliennya, terkesan dipaksakan, apalagi proses penangkapan yang dilanjutkan dengan proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan dalam waktu yang sangat cepat. “Ini merupakan kriminalisasi dan upaya pembunuhan karakter. Penangkapan terhadap klien kami tidak perlu dilakukan, sebab selama ini yang bersangkutan selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir,” kata Hanafi.
       Ia juga meneruskan, perkara yang menimpa kliennya berawal dari transaksi jual beli rumah yang merupakan peninggalan mendiang suaminya Waspa Budi Kusuma, kepada pembeli atas nama Alizar, dimana perjanjian jual beli dengan akta di hadapan notaris/PPAT. “Proses transaksi rumah 2 lantai di Kompleks Perumahan Prashanti seharga Rp 400 juta dilakukan di hadapan notaris/PPAT. Bahkan. Setelah proses jual beli, rumah tersebut langsung dikuasai oleh Alizar,” urainya.
       Ironisnya, lanjut Hanafi, dalam perjalanan waktu, jual beli tersebut berubah menjadi perkara dugaan penipuan dan penggelapan, gegara terjadi ketidaksesuaian luas objek. Dalam sertfikat, luas tanah dan bangunan dinyatakan 99 meter persegi. Namun, dalam proses jual beli melalui perantara bernama Arma, objek yang ditawarkan seluas 183 meter persegi. “Jadi, selisih luas objek inilah yang kemudian menjadi dasar klien kami dilaporkan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ucapnya.
       Sementara, Eni Mardiyantari menambahkan, karena memang kliennya tidak pernah mengetahui asal usul pembelian rumah oleh mendiang suaminya, sehingga ia pun tidak mengetahui ukurannya, sebagai bentuk itikad baik, ia menawarkan untuk mengembalikan uang pembelian rumah berikut biaya renovasi yang telah dilakukan oleh Alizar. “Klien kami menawarkan pengembalian harga sebesar Rp 500 juta. Tetapi, melalui kuasa hukumnya, mereka meminta pengembalian harga Rp 2,8 miliar,” beber Eni Mardiyantari.
       Bahkan, lanjut dia, sebelumnya juga ada upaya untuk dilakukan ukur ulang dan penyesuaian sertifikat dengan objek. Namun, upaya tersebut kandas, karena pihak pembeli menolak untuk menandatangani berkas-berkas yang diperlukan dalam proses tersebut. “Jadi, sebenarnya tidak ada yang kurang dalam objek transaksi tersebut. Hanya saja ada sisa tanah 1/2 kapling yang belum masuk dalam sertifikat,” imbuhnya.
       Diketahui, Kadisperkim Kota Metro Farida ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Komplek Perumahan Prashanti, Kota Metro. Dalam perkara tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp 400 juta. (ga)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments