Minggu, Mei 19, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Dua Kepala Desa Di Kecamatan Batanghari Temani WY Di Rutan Polres Lampung...

Dua Kepala Desa Di Kecamatan Batanghari Temani WY Di Rutan Polres Lampung Timur

       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Sepekan pasca penahanan WY (51) anggota DPRD Lampung Timur, Polres Lampung Timur kembali melakukan penahanan dua Kepala Desa asal Kecamatan Batanghari, Kamis (18/8/2022).
       Kedua kepala desa tersebut SG Kepala Desa Rejo Agung dan PW Kades Sumberrejo. Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan di unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) tahun 2022.
       Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penahanan kedua kepala desa merupakan hasil pengembangan dimana sebelumnya Polres Lampung Timur melakukan penahanan terhadap WY (51) anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai NasDem bersama rekannya Su dan TI warga Kecamatan Batanghari.
       Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi P3 TGAI yang bersumber dari APBN tahun 2022.
       “Kedua tersangka diduga turut serta membantu dan mengambil keuntungan dari kegiatan P3TGAI tahun 2022,” ujar Kapolres di dampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E.P Sihombing dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman.
       Ditambahkannya, kedua tersangka saat ini diamankan di rutan Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
        Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf e atau 12 huruf b jo pasal 15 UU RI no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling sedikit empat tahun.
        Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur melakukan penahana terhadap anggota DPRD Lampung Timur WY (51) warga Kecamatan Batanghari, Jumat (12/8/2022).
        Selain WY, turut diamankan juga TI dan Su warga Kecamatan Batanghari atas dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka diduga melakukan pungutan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahun 2022.
        Kapolres Lampung Timur AKBP Zaki A. Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandi Satya Nugraha, Kasat Reskrim Iptu Johannes EPS, Kasi Humas AKP Holili saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Timur menjelaskan, ketiganya langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
        Dikatakan Kapolres, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pungutan kepada pelaksana kegiatan di 10 desa. Masing-masing Desa Telogorejo, Bumi Emas, Balaikencono, Sumber Agung, Sumberrejo, Rejo agung, Balerejo, Bumiharjo Kecamatan Batanghari dan Desa Sukoharjo dan Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung.
         Modusnya, para tersangka melakukan pungutan uang bantuan program P3-TGAI secara paksa kepada para penerima program masing-masing sebesar Rp 15.000.000, sampai Rp 20.000.000, per desa. sebanyak 10 desa, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.
        Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp. 169 juta.
        “Dari 10 desa, 8 dari Kecamatan Batanghari dan 2 Kecamatan Sekampung, pungutan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, total yang dipungut sebesar Rp 169 juta,” terang AKBP Zaky A. Nasution.
        Ditambahkannya dari tangan para tersangka berhasil diamanankan barang bukti uang sebesar Rp. 157,050 juta, 1 unit Laptop, 12 unit ponsel dan dokumen.
       Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 12 huruf E atau 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
       “Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” kata AKBP Zaky A. Nasution
       Lebih lanjut, saat ini Sat Reskrim Polres Lampung Timur masih terus mengembangkan, kemungkinan masih akan ada tersangka lain. (Fri)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments